Dalang Proposal 'Siluman' Terungkap, BKM Tulungrejo Pare 'Digoyang'

- 26 Mei 2023, 21:11 WIB
Foto. Ir. Matnurkasan Kepala Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare - Kabupaten Kediri
Foto. Ir. Matnurkasan Kepala Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare - Kabupaten Kediri /

Sementara itu rapat lanjutan internal BKM yang sedianya dijadwalkan tanggal 26 Mei 2023 dimajukan satu hari sebelumnya yakni tanggal 25 Mei 2023 karena dikuatirkan banyak anggota yang berhalangan hadir. Rapat yang digelar di Jalan Anyelir itu hadir 7 orang dan dianggap kuorum untuk pengambilan keputusan menolak atau setuju menandatangani NPHD. Akhirnya sebanyak 5 orang tidak setuju dan 2 setuju, serta 1 orang terlambat hadir.

Baca Juga: Cegah Stunting, Kades di Manggarai Fasilitasi Pelatihan Pengolahan Pangan Lokal

Baca Juga: Dugaan Denny Indrayana Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK ada Kaitannya dengan Pilpres 2024

Dalam kegiatan tersebut dibuat berita acara rapat yang menegaskan BKM Marsudi Raharjo periode 2023-2025 tidak pernah dilibatkan atau terlibat didalam pembahasan pengajuan pengawasan dan pengerjaan proyek dana hibah tersebut.

Salah seorang anggota BKM Tulungrejo sebut saja Putri menyampaikan bahwa dalam grup WA BKM ada chat berisi undangan yang berbunyi,

Assalamu'alaikum
Dengan menidaklanjuti kesepakatan Antara BKM yg hadir, Faskel dan PERKIM saksi P. Kades di Aula PERKIM tgl 24 mei 2023 di tunda pada tgl 26 mei 2023 ...
Mohon kehadiran anggota BKM
Nanti malam jam 19.00 walaupun sedikit yg hadir nggak masalah ,,apapun keputusan pertemuan nanti malam tetap kita sampaikan ke PERKIM sebagai bentuk tanggung jawab kita,,, dan insyAlloh pendamping jg hadir,,,
Mohon maaf mungkin ada perilaku atau kata2 yang kurang berkenan atas nama pribadi saya mohon maaf yg sebesar besarnya pada dulur BKM semua,,,
Semoga BKM Marsudi Raharjo tetap masih mengemban amanah masyarakat karena kita di pilih oleh masyarakat dan untuk masyarakat,,
BKM adalah tugas yg mulia,, kalau mau berbuat baik juga harus dengan niat baik,,,,

Di kesempatan lain Yusda Setiawan, SH selaku kuasa hukum Sukamto Koordinator BKM Marsudi Raharjo mengatakan, penyelesaian seperti itu tidak mendasar, terkesan bertele-tele. Karena rapat BKM pada tanggal 25 Mei 2023 sudah final dan mengikat, BKM adalah komponen masyarakat yang wajib dilibatkan, dan bukan dikondisikan (intervensi-red).

"Sebaiknya kepala desa cukup menjadi mediator dan pihak Dinas Perkim harus memberi penjelasan yang gamblang dan jangan ditutup - tutupi." cetusnya. **(TIM/RED)

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x