Baca Juga: Mobil Seharga Rp2,81 Miliyar Milik Jhonny Plate Disita Kejagung
Sebelumnya, Erick menyatakan setidaknya ada dua mekanisme suntikan dana Rp12 triliun ke dana pensiun pelat merah bermasalah.
Menteri Erick menuturkan salah satu mekanisme yang akan ditempuh untuk menyuntikan Rp12 triliun ke dapen BUMN bermasalah, yaitu melalui setoran dana (top-up) dari pemilik dapen itu sendiri.
“Penambahan [dana ke dana pensiun BUMN bermasalah] Rp12 triliun ini ada dua cara. Pertama, melalui top-up. Jadi pemilik dana pensiun harus top-up, harus bertanggung jawab dong,” kata Erick dalam Acara Ramah Tamah Menteri dengan Wartawan BUMN di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Selain itu, yang kedua adalah dengan cara pelepasan aset dapen BUMN. “Nanti mencari solusi melepas aset atau hal lain untuk memperbaiki kinerja. Nanti kita lihat lagi,” tambahnya.***