Menanti Putusan MK Hari Ini 15 Juni 2023 soal Sistem Pemilu 2024

- 15 Juni 2023, 09:37 WIB
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Ayo Gunakan Hak Pilihmu Sebaik Mungkin
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Ayo Gunakan Hak Pilihmu Sebaik Mungkin /Pexels.com / Element5 Digital/

OKEFLORES.com - Pada hari ini, Kamis 15 Juni 2023 pukul 9.30 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pengumuman tersebut akan menentukan penerapan sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Baca Juga: Benny Harman Angkat Bicara Soal Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi

Sistem proporsional tertutup dan terbuka dalam Pemilu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Keputusan MK setelah enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu akan menentukan nasib sistem tersebut.

Orang-orang yang mengajukan uji materiil itu adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). Gugatannya terdaftar dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022 lalu.

Berkaitan dengan sidang pengucapan putusan hasil uji materiil tersebut, Juru Bicara MK Fajar Laksono buka suara. Ia menyatakan bahwa pada Senin, 12 Juni 2023 lalu, pihaknya sudah menerima simpulan dari pihak terkait pada pukul Rabu, 31 Mei 2023. Adapun sidang hari ini dijadwalkan digelar di lantai 2 Gedung MK, Jakarta.

Kelebihan dan kekurangan sistem Pemilu

Kelebihan Pemilu sistem proporsional tertutup

1. Partai politik bisa lebih ketat dalam merekrut calon wakil rakyat

2. Memudahkan teknis pemilu, surat suara tidak perlu mencantumkan nama calon wakil rakyat sehingga lebih hemat dalam biaya

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x