Ketua Hipmi Jaktim Muhammad Arif Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan oleh Bareskrim

- 22 Juni 2023, 12:44 WIB
foto: Bareskrim Polri/Ketua Hipmi Jaktim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan oleh Bareskrim
foto: Bareskrim Polri/Ketua Hipmi Jaktim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan oleh Bareskrim /PMJ News

OKEFLORES. com - Muhammad Arif, Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (Hipmi) Jakarta Timur, ditangkap oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri atas dugaan penipuan atau penggelapan.

"Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono saat dimintai konfirmasi, Melansir disway.id, Kamis, 22 Juni 2023.

Hersadwi menuturkan kasus ini berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022. Pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama.

Baca Juga: Kejagung Menetapkan Jadwal Sidang Johnny G Plate

Selain Muhammad Arif, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka yakni Faizal H, Anisa Yulia dan Hermas Wibowo.

Hersadwi mengatakan penyidikan dimulai pada tanggal 21 September 2022. Hersadwi menyebut berkas perkara ini telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis, 15 Juni 2023.

"Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023," ucapnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah