Sakit Hati Lantaran Kejadian Ini,Seniman Tato di Jakarta Olesi Wajah Pacarnya Pakai Kotoran

- 26 Juni 2023, 10:16 WIB
foto:Sakit Hati Lantaran Kejadian Ini,Seniman Tato di Jakarta Olesi Wajah Pacarnya Pakai Kotoran
foto:Sakit Hati Lantaran Kejadian Ini,Seniman Tato di Jakarta Olesi Wajah Pacarnya Pakai Kotoran /Pexel/Cotton Bro/
 

OKEFLORES.com - Seorang seniman tato berusia 29 tahun, awalnya EP, ditangkap oleh polisi setelah dia menyerang pacarnya yang berusia 23 tahun dan mengotori wajahnya dengan kotoran. EP ditangkap setelah pacarnya melaporkannya dan meminta otopsi dari Polres Cilandak Jakarta.

Laporan tersebut diajukan pada Minggu, 18 Juni 2023 ke LP/B/436/B/VI/2023/SEK Cilandak/Polres Metro Jaya/Polda Metro Jaya. Beberapa hari kemudian, EP ditangkap. 

Motif EP
Aksi EP yang menganiaya dan mengolesi wajah pacarnya itu dilandasi lantaran rasa sakit hati. Pasalnya, pacar EP mengkhianatinya.Kasus tersebut berawal dari rasa curiga EP terhadap pacarnya yang diduga berselingkuh darinya Kemudian, EP pun datang ke indekos pacarnya di kawasan Fatmawati Cilandak, Mengutip dari pikiranrakyat.com, Jakarta Selatan pada Minggu, 18 Juni 2023 pagi.

Baca Juga: Mahasiswa di Malang Tewas Diduga Dikeroyok: Hendak Pulang Duluan Usai Hadiri Tasyakuran Kelulusan

Saat itu EP melihat ada pria lain di kamar sang pacar Pria tersebut langsung kabur ketika pintu kamar dibuka.

"EP merasa sakit hati karena selama ini membiayai biaya indekos bulanan dan mengantar jemput pacarnya saat kerja," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari pada Minggu, 25 Juni 2023 Kemudian, EP memukul dan mengolesi wajah pacarnya dengan kotoran. Setelah itu, korban langsung membuat laporan ke polisi."Bukan hanya diolesi, korban juga sempat dipaksa memakan kotoran tersebut," ujar Wahid.

Kini EP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan 355 ayat (1) KUHP. Ia pun terancam mendekam di penjara maksimal selama 12 tahun Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, laporan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat setiap tahunnya Berikut rincian jumlah laporan yang diterima Komnas Perempuan, Badan Peradilan Agama, dan lembaga layanan lain;

1. 2017: 349.504 laporan
2. 2018: 407.412 laporan
3. 2019: 432.890 laporan
4. 2020: 302.300 laporan
5. 2021: 459.094 laporan
6. 2022: 457.895 laporan

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: pikiran-rakyat com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x