Polisi Ungkap Modus Judi Online Berkedok Trading

- 6 Juli 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /

OKEFLORES.com - Judi online menjadi salah satu aktivitas yang terus dikejar oleh kepolisian.

Tindak kejahatan tersebut juga dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya judi online yang berkedok menjadi trading yang sedang ramai dibicarakan.

Pada Maret 2023 lalu, Penyidik Direktorat Tindak Kejahatan Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik judi daring yang berpura-pura menjadi trading dengan omzet miliaran.

Pengungkapan tersebut dimulai dari penyelidikan situs perdagangan bxxcharnger.com, https://www/alxchanger.club, dan satu situs lainnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kuasa Hukum Johnny G Plate Bantah Seret Nama Jokowi

“Penyelidikan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis, 6 Juli 2023.

Kepolisian pun telah menangkap dua pelaku terkait kasus tersebut.

Keduanya berperan sebagai agen pembayaran (payment agent) yang berhasil meraup untung hingga miliaran rupiah per bulannya.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DA dan AN,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x