Agar Tak Ada PHK Massal Bagi Tenaga Kerja Non-ASN Pemerintah Mencari Solusinya

- 7 Juli 2023, 08:49 WIB
Ilustrasi ASN. / Agar Tak Ada PHK Massal Bagi Tenaga Kerja Non-ASN Pemerintah Mencari Solusinya
Ilustrasi ASN. / Agar Tak Ada PHK Massal Bagi Tenaga Kerja Non-ASN Pemerintah Mencari Solusinya /pngtree/mitchi29/

OKEFLORES.com - Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018 menetapkan bahwa per 28 November 2023 tidak akan ada lagi tenaga kerja non-ASN, Sementara di Indonesia ada 2,3 juta tenaga kerja non-ASN hingga saat ini.

Untuk mencegah PHK massal, Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), saat ini sedang berdiskusi dengan DPR tentang opsi yang berkaitan dengan tenaga non-ASN agar tidak ada PHK massal.

Menurutnya, Sebagian besar tenaga non-ASN berada di pemerintah daerah.

Baca Juga: Program Kerja Polri Tahun 2024 Didukung oleh Kementerian Keuangan

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," kata Alex dilansir dari prfmnews.com, Jumat, 07 Juli 2023.

Menurut Alex, pemerintah tentunya memberikan perhatian kepada 2,3 juta tenaga kerja non-ASN ini agar tetap bisa bekerja.

"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Karena itu demi tidak ada PHK massal, pemerintah terus mencari beragam opsi atas hal ini.

“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas Alex.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x