Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara Tahun 2012 Karena Kasus Pemalsuan Dokumen Kepengurusan YPI

- 7 Juli 2023, 10:00 WIB
Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara Tahun2012 Karena Kasus Pemalsuan Dokumen Kepengurusan YPI./Instagram@infojawabarat//
Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara Tahun2012 Karena Kasus Pemalsuan Dokumen Kepengurusan YPI./Instagram@infojawabarat// /

OKEFLORES.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes Al Zaytun) Panji Gumilang mengaku perna dipenjara selama 10 bulan pada tahun 2012.

Panji Gumilang masuk penjara karena kasus yang menjeratnya, ia terlibat kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), hal tersebut diungkapkannya setelah selesai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri soal kasus dugaan penistaan agama pada Senin 3 Juli 2023.

Selain itu, Paniji menyatakan bahwa dia telah menerima keputusan hukum terkait kasus yang menjeratnya pada tahun 2011. Pada tahun 2012, dia dipenjara selama 10 bulan. Dia bertanggung jawab atas kasus dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipalsukan.

Baca Juga: Mahmud MD Sampaikan Seluruh Operasi dan Pendidikan di Al Zaytun Akan Diawasi Oleh Kementerian Agama

Melansir pedomantangerang.com, Jumat, 07 Juli 2023, Pengadilan Negeri Indramayu menyatakan Panjir bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dia pun divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim.

Akan tetapi dia baru dijebloskan ke dalam penjara pada 2015. Hal itu karena Panji mengajukan banding dan kasasi. Mahkamah Agung memperkuat putusan PN Indramayu sehingga kasus itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ditanya (penyidik) pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada,” kata Panji kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 3 Juli 2023.

“Berapa itu ketetapan hukum? Saya pernah dihukum 10 bulan,” sambungnya.

Meski begitu, Panji tak mau menjawab apakah dirinya siap jika dalam kasus dugaan penistaan agama ini dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pedoman Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah