Gegara Bayi Ditahan Rumah Sakit Masalah Biaya, KPAI: Seharusnya Tidak Terjadi

- 7 Juli 2023, 10:13 WIB
Foto: Wakil Ketua KPAI Jasra Putra/ Saat melakukan pengawasan pekerja anak di beberapa Propinsi, terutama di perkotaan, perkebunan, pertambangan, perikanan dan wilayah 3T. Kali ini agendanya ke Kalimantan Timur
Foto: Wakil Ketua KPAI Jasra Putra/ Saat melakukan pengawasan pekerja anak di beberapa Propinsi, terutama di perkotaan, perkebunan, pertambangan, perikanan dan wilayah 3T. Kali ini agendanya ke Kalimantan Timur /dok. KPAI

JAKARTA, OKE FLORES.com-Peristiwa seorang bayi yang tidak bisa keluar dari RS Mutiara Bunda Brebes karena tunggakan BPJS, seharusnya tidak terjadi. Peristiwa kemanusiaan itu mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra kepada media ini mengatakan, Indonesia memiliki program Jaminan Persalinan yang merupakan program nasional, dimana ada jaminan pemerintah dalam persalinan bayi. 

Jasra mengatakan, dalam Intruksi Presiden nomor 5 tahun 2022 tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibuhamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jaminan Persalinan. Bahwa bagi orang yang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan Presiden telah meminta Menteri PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, para Gubernur, para Walikota, para Bupati dan Direksi BPJS bahwa bagi mereka yang tidak mampu membayar dapat di jamin dalam program Jampersal.

Baca Juga: Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara Tahun 2012 Karena Kasus Pemalsuan Dokumen Kepengurusan YPI

'Saya kira kasus ini bisa akan terjadi terus, ketika tidak difahami secara baik Intruksi Presiden tersebut. Untuk itu penting agar tidak terjadi lagi, KPAI menekankan fungsi koordinasi dan sinkornisasi data dengan BPJS Kesehatan. Kepala Daerah dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan dinas yang diamanahkan dalam regulasi tersebut. Karena penting mensinkronkan data yang ada di BPJS Kesehatan," kata Jasra.

Sinkronisasi ini penting, kata dia, agar mencegah keterpisahan ibu dan bayi, mencegah kematian ibu dan bayi di masa neonatal, yang masih menjadi titik berat persoalan yang di laporkan IDAI dan IDI. Sehingga intruksi Presiden dalam Jampersal sudah sangat tepat.

Kalau memang diketahui belum terdaftar sebagai peserta Jampersal, umumnya bisa segera didaftarkan, dan hari itu juga bisa masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, apalagi dinyatakan keluarga tidak mampu membayar.

Menurut Jasra, masalah ada tagihan dan lain lain, menjadi tangung jawab pemerintah melalui APBD, utk membayarkan tagihan tersebut. Sedangkan BPJS memastikan mereka masuk program Jampersal dan Pemda menanggung biayanya.

Itulah kenapa KPAI dalam advokasi RUU Kesehatan, mendorong mandatory spending, 20% untuk pembiayaan kesehatan anak. Agar tersedia dana yang cukup, terutama untuk melindungi kesehatan bayi  dan anak anak sejak usia 0 sampai 18 tahun.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah