KPU RI wajib mengedepankan kondisi E-KTP bukan KK

- 10 Juli 2023, 10:32 WIB
Foto: KPU RI wajib mengedepankan kondisi E-KTP bukan KK
Foto: KPU RI wajib mengedepankan kondisi E-KTP bukan KK /Bawaslu RI/

OKE FLORES.com - Bawaslu RI menekankan, KPU RI wajib mengedepankan kondisi KTP elektronik (e-KTP) bagi pemilih yg masuk DPT Pemilu 2024. Pernyataan tegas tersebut, menyoroti sikap KPU mengizinkan 4.005.275 pemilih belum mempunyai e-KTP menggunakan Kartu Keluarga (KK) buat nyoblos.

"KK itu administrasi kependudukan, tapi KTP adalah administrasi kependudukan plus pemilihan untuk memverifikasi punya hak pilih atau tidak. Bagaimana mungkin KK tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya? Gimana caranya memastikan tidak disalahgunakan?" Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (10/7/2023), dilansir dari rri.co.id, Senin 10 Juli 2023.

Lolly menyinggung, aturan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 384 ayat 1 & Pasal 384 nomor 9.

Baca Juga: Septic Tank Meledak saat Penghuni Kos BAB Sambil Merokok

"Disebutkan e-KTP sebagai sarat untuk mencoblos. Sehingga, KPU seharusnya menggunakan diksi yang sama dengan undang-undang untuk Pemilu 2019," ucap Lolly.

Tidak hanya itu, Lolly menekankan, KPU harus mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 Tahun 2019. Dalam putusan tersebut menegaskan, harus menggunakan surat keterangan (suket) jika e-KTP tidak ada.

Baca Juga: Menjelang Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Cek di Sini Untuk Jumlah Kebutuhan Formasi di Pusat dan Daerah

"Bahwa kalau KTP engga ada, masih bisa digunakan adalah surat keterangan (untuk nyoblos). Kenapa? Karena surat keterangan itu kan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ujar Lolly.

Kemudian, Menurut Lolly, jika KPU 'ngotot' menggunakan KK sebagai pengganti KTP, berpotensi terjadi kerawanan dalam Pemilu 2024. Apa lagi, jumlah pemilih yang tidak memiliki e-KTP pada 2024 jumlahnya mencapai 4 juta orang lebih.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x