Hal ini dimaksudkan agar manfaat positif yang termuat dalam Undang-Undang Kesehatan ini segera dirasakan oleh masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat tahu mengapa RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang.
“Saya tentu saja meminta kepada pemerintah, melalui stakeholder yang terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi, untuk segera bisa menyelesaikan Undang-Undang ini dan mensosialisasikannya kepada masyarakat,” ujar Puan.
Sebagai informasi bahwa RUU Kesehatan yang baru-baru ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI memiliki komposisi enam fraksi setuju, satu fraksi setuju dengan syarat, dan dua frasi menolak.***