Usai RUU Kesehatan Telah Disahkan DPR RI, Selanjutnya Sampaikan Aspirasi dan Masukan ke Lembaga Ini

- 12 Juli 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi RUU Kesehatan yang kini telah sah menjadi Undang-Undang.
Ilustrasi RUU Kesehatan yang kini telah sah menjadi Undang-Undang. /kemkes.go.id

Hal ini dimaksudkan agar manfaat positif yang termuat dalam Undang-Undang Kesehatan ini segera dirasakan oleh masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat tahu mengapa RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang.
“Saya tentu saja meminta kepada pemerintah, melalui stakeholder yang terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi, untuk segera bisa menyelesaikan Undang-Undang ini dan mensosialisasikannya kepada masyarakat,” ujar Puan.

Sebagai informasi bahwa RUU Kesehatan yang baru-baru ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI memiliki komposisi enam fraksi setuju, satu fraksi setuju dengan syarat, dan dua frasi menolak.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah