Usai RUU Kesehatan Telah Disahkan DPR RI, Selanjutnya Sampaikan Aspirasi dan Masukan ke Lembaga Ini

- 12 Juli 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi RUU Kesehatan yang kini telah sah menjadi Undang-Undang.
Ilustrasi RUU Kesehatan yang kini telah sah menjadi Undang-Undang. /kemkes.go.id

OKE FLORES.com - Sudah dinyatakan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 11 Juli 2023 oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Setelah disahkan RUU Kesehatan tersebut, langkah berikutnya yang dilaporkan BeritaSoloRaya.com dari situs resmi DPR RI pada 11 Juli 2023 adalah penyuluhan dan penyebaran oleh pemerintah.

Dengan demikian, telah selesai langkah di DPR RI hingga pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang saja.

Baca Juga: Siram Cairan Kimia hingga Buta, Pelaku Diringkus Polisi

Jika masih ada aspirasi dan masukan yang ingin disampaikan terkait RUU Kesehatan ini, maka tidak lagi ditujukan kepada DPR RI, melainkan kepada lembaga lain selain DPR RI.

Disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani bahwa aspirasi dan masukan terkait RUU Kesehatan yang telah sah menjadi Undang-Undang masih dapat disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

“Nanti, setelah mengundangkan yang akan mengeluarkan PP adalah Kementerian Kesehatan. Jadi, bisa memberikan masukan dan aspirasi tersebut kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan,” ucapnya dilansir Beritasoloraya.com Rabu, 12 Juni 2023.

Apabila penyampaian aspirasi dan masukan melalui Kementerian Kesehatan dirasa belum cukup puas, maka masyarakat atau stakeholder terkait dapat mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau kemudian merasa kurang puas masih ada MK yang kemudian bisa menjadi salah satu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukan secara konstitusional,” imbuhnya.

Puan juga mengungkapkan bahwa penyampaian aspirasi dan masukan setelah dilakukan pengesahan RUU menjadi Undang-Undang oleh DPR RI sah-sah saja dan diperbolehkan mengingat negara Indonesia merupakan negara hukum.
Dirinya juga berujar bahwa sebelum dilakukan pengesahan RUU Kesehatan, pihaknya melalui Komisi IX dan Kemenkes pun telah membuka ruang seluas-luasnya kepada semua pihak terkait yang ingin menyampaikan aspirasi dan masukan terkait RUU Kesehatan ini selama beberapa bulan kebelakang.

Terakhir, Puan meminta agar pemerintah dan kementerian terkait segera mengundangkan dan mensosialisasikan RUU Kesehatan yang telah disahkan oleh pihaknya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x