OKEFLORES.com - Polri mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi menggunakan modus menjual ginjal korbannya ke Kamboja.
Kasus jual beli ginjal ilegal ini terungkap usai polisi melakukan penyelidikan pada Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto mengatakan, terdapat 12 tersangka pada kasus ini. Dua di antaranya merupakan anggota polisi & imigrasi.
Baca Juga: Anggota Dewan Memainkan Game Saat Menghadiri Rapat Paripurna Raperda
"Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat, " katanya saat konferensi pers di Jakarta, dilansir Pikiran-Rakyat.com Jumat 21 Juli 2023.
Karyoto mengungkapkan kasus penjualan ginjal ini dilakukan dengan cara para korban dibawa dulu ke Kamboja.
Di sana, mereka akan menjalani operasi pengambilan ginjal.
Peran 12 tersangka