"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," ujarnya lagi
Dua orang anggota TNI yang dimaksud adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), dan Koordinator Komunikasi dan Informasi Kabasarnas Letkol Laut Afri Budi Cahyanto (ABC). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka warga sipil dalam kasus yang sama.
"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," ujar dia.
Panglima TNI melanjutkan, jika timbul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa TNI akan berlaku tidak adil, rakyat dapat mengikuti jalannya penyidikan yang akan dibuat terbuka.
"Saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi perdebatan antara lembaga KPK dan TNI dalam menangani kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Dia meminta semua pihak terkait untuk menghentikan segala bentuk perdebatan terkait prosedur, dan fokus pada melanjutkan proses hukum kasus suap di lingkungan Basarnas RI tersebut.
"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," kata Mahfud, di Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2023. ***