Baca Juga: SDM Menjadi Perhatian Serius dalam Akselerasi Transformasi Digital Nasional
Koordinasi juga dilakukan Panglima TNI dengan Ketua KPK Firli Bahuri pada Rabu pekan ini. Keduanya bertemu untuk membahas lebih lanjut tentang perkara suap pengadaan di Basarnas, yang telah menetapkan lima tersangka.
Firli Bahuri menegaskan, lembaganya fokus pada koordinasi dan supervisi penanganan kasus suap di Basarnas. Firli menjelaskan, tugas koordinasi dan supervisi itu diatur dalam Pasal 6 UU KPK.
KPK dalam hal ini, tambah Firli, akan melaksanakan tugas pokok, di antaranya di dalam Pasal 6 huruf b. "KPK melaksanakan koordinasi dengan instansi berwenang, melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik,” katanya.***