Buronan Tersangka Korupsi Harun Masiku Terdeteksi Berada di Indonesia

- 8 Agustus 2023, 11:06 WIB
Buronan KPK Harun Masiku.
Buronan KPK Harun Masiku. /(Foto: PMJ News/Dok Net)/

Harun Masiku Keluar dan Masuk Indonesia

Irjen Krishna Murti pernah menyebutkan bahwa Harun Masiku pernah melakukan perjalanan ke luar negeri tetapi setelah satu hari dia kembali lagi masuk ke wilayah hukum Indonesia.

Krishna menjelaskan berdasarkan informasi tentang perlintasan, Harun Masiku pernah pergi ke luar negeri pada tanggal 16 Januari 2020. Setelah satu hari, dia kembali ke Indonesia.

Harun Masiku masih bisa pergi dari wilayah hukum Indonesia karena notifikasi merah baru dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2021.

“16 Januari dia keluar (negeri) 2020 besoknya balik RI. Red Notice keluar tanggal 30 Juni 2021. Dia (Harun Masiku) keluar masuk sebelum red notice diterbitkan,” ucap Krishna.
KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.

Lembaga antikorupsi tersebut menduga Harun memberikan uang sogok kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap diberikan Harun dengan maksud agar KPU menetapkan dirinya sebagai anggota legislatif.

Pada Pileg 2019, Harun Masiku diketahui mencalonkan diri sebagai calon legislator dari PDI Perjuangan (PDIP). Dia maju menjadi caleg di Daerah Pemilihan (dapil) I Sumatra Selatan.

Ketika itu, perolehan suara Harun Masiku menempati urutan keenam dengan perolehan 5.878 suara. Peringkat pertama ditempati Nazarudin Kiemas yang meraup 145.752 suara.

Kemudian, posisi kedua berhasil diraih caleg bernama Riezky Aprilia yang meraup 44.402 suara. Posisi ketiga, keempat, kelima ditempati Darmadi Jufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, dan Diah Okta Sari 13.310 suara.

Akan tetapi, Nazarudin Kiemas meninggal dunia sebelum ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih. Seharusnya posisi Nazarudin Kiemas digantikan Riezky Aprilia tetapi anehnya justru Harun Masiku yang ditetapkan menjadi legislator.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah