Baca Juga: Kemenpan RB: RUU ASN JADI SENJATA PAMUNGKAS TUNTASKAN TENAGA HONORER 2023
Pernyataan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia melalui KJRI Kuching juga ia sampaikan berulang kali. Ia mengakui, tidak pernah membayangkan bisa terbebas dari hukuman mati.
"Saya tidak dapat menyangka bisa mendapatkan kebebasan dari hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Sarawak. Sekarang bisa bebas kembali ke kampung dan dapat berkumpul dengan keluarga," ucapnya.***