Terbebas Hukuman Mati, WNI di Malaysia Dipulangkan ke Kalimantan Barat

- 12 Agustus 2023, 19:31 WIB
Foto: Terbebas Hukuman Mati, WNI di Malaysia Dipulangkan ke Kalimantan Barat
Foto: Terbebas Hukuman Mati, WNI di Malaysia Dipulangkan ke Kalimantan Barat /

OKE FLORES.com - Penduduk Indonesia (WNI) berinisial ASW akhirnya dapat kembali ke tempat asalnya di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis, 10 Agustus 2023. Wanita berumur 37 tahun tersebut dipulangkan setelah menjalani masa tahanan atas pengurangan hukuman mati di Malaysia.

"Oleh Mahkamah Kuching Sarawak, ASW sempat dijatuhI tuntutan hukuman mati atas pelangggaran Undang-Undang Narkotika Malaysia pada tahun 2017.  ASW disangkakan terlibat tindakan penyimpanan narkoba milik suaminya, warga Sarawak tinggal di Kampung Serikin," kata Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching, Raden Sigit Witjaksono dalam keterangannya, Jumat, 11 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Raden menjelaskan, pihaknya memberikan bantuan hukum kepada ASW sejak awal. Mengenai hal ini, KJRI Kuching menunjuk seorang pengacara.

Baca Juga: Kemenag: Guru Madrasah Non ASN Akan Terima Tunjangan Setara ASN

"Memakan waktu penanganan hukum pada proses persidangan selama 2 tahun.  Akhirnya ASW mendapat penurunan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara 9 tahun," kata Raden.

Karena itu, lanjutnya, proses pembelaan dengan pendampingan hukum kepada ASW berlangsung cukup panjang. "Dan akhirnya bisa mendapatkan putusan membahagiakan, bebas dari hukuman mati," ujarnya.

Saat itu, ASW tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong bersamaan dengan pemulangan 121 WNI bermasalah. ASW terus-menerus menyatakan rasa syukurnya.

Baca Juga: Kemenpan RB: RUU ASN JADI SENJATA PAMUNGKAS TUNTASKAN TENAGA HONORER 2023

Pernyataan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia melalui KJRI Kuching juga ia sampaikan berulang kali. Ia mengakui, tidak pernah membayangkan bisa terbebas dari hukuman mati.

"Saya tidak dapat menyangka bisa mendapatkan kebebasan dari hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Sarawak. Sekarang bisa bebas kembali ke kampung dan dapat berkumpul dengan keluarga," ucapnya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah