KLHK Buntut Buruknya Kualitas Udara, Siap Terapkan Pajak Polusi

- 16 Agustus 2023, 09:46 WIB
Foto ilustrasi Dampak dari kendaraan salah satu penyumbang polusi menurut KLHK Agus Pambagio
Foto ilustrasi Dampak dari kendaraan salah satu penyumbang polusi menurut KLHK Agus Pambagio /sits_dishubsurabaya/

Ia menjelaskan, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap uji emisi kendaraan pribadi sangat rendah dibandingkan negara lain. Uji emisi kendaraan di Jakarta hanya mencakup 3-10 persen dari jumlah kendaraan, termasuk hanya 3,86 persen di Jakarta Pusat dan 10,69 persen di Jakarta Utara.

Uji emisi wajib merupakan langkah cepat yang bisa dilakukan dan masyarakat mengetahui hasilnya untuk mengatasi buruknya kualitas udara Jakarta.
"Uji emisi ini merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri," ucap Siti Nurbaya Bakar.

Berlaku Bagi Kendaraan Dinas

Kewajiban uji emisi juga berlaku bagi kendaraan dinas yang digunakan oleh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah kota (pemda). Selain itu, wajib lulus uji emisi kendaraan saat masyarakat memperbaharui kendaraan dan membayar pajak kendaraan.

Oleh karena itu, Badan Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) bersama Korlantas Polri untuk melakukan razia dan penjatuhan sanksi kepada pemilik kendaraan yang belum menjalani uji emisi.

Dimiliki oleh Dinas LH DKI Jakarta, sistem uji emisi ini dirancang untuk terhubung langsung dengan sistem tilang elektronik kepolisian.**

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah