Ribuan Terpidana Korupsi Dapat Pengurangan Masa Tahanan, Hadiah HUT RI ke-78

- 18 Agustus 2023, 10:13 WIB
Ribuan Terpidana Korupsi Dapat Pengurangan Masa Tahanan, Hadiah HUT RI ke-78
Ribuan Terpidana Korupsi Dapat Pengurangan Masa Tahanan, Hadiah HUT RI ke-78 /ANTARA/Muhammad Adimaja/

OKE FLORES.com - Terpidana Kasus Korupsi mendapatkan remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) di perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia.

Sebanyak 2.120 orang terpidana suap mendapat pembebasan bersyarat umum I (RU I) atau pengurangan masa tahanan. Sementara itu, 16 terpidana korupsi lainnya mendapat Rabat Umum II (RU II) untuk dinyatakan bebas.

“RI II (remisi langsung bebas), korupsi 16 (orang). RU I (mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana), korupsi 2.120 (orang),” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan dilansir Pikiran-rakyat.com Senin 18 Agustus 2023. 

Baca Juga: Erick Thohir Kesal dengan Basuki Hadimuljono Buka Jas saat Upacara 17 Agustus 2023

Namun, Rika tidak membeberkan nama-nama terpidana kasus suap yang mendapat diskon cuma-cuma atau yang mendapat pengurangan hukuman penjara.

Selain itu, Rika mengungkapkan tak kurang dari 760 napi narkoba segera dibebaskan. Sementara itu, hingga 87.479 orang lainnya telah dikurangi masa hukumannya namun tetap menjalani masa hukumannya.

Setelah itu, kata Rika, 26 orang terpidana kasus terorisme mendapatkan remisi atau pembebasan segera dari RU II. Sementara 131 orang lainnya telah dikurangi masa hukumannya namun masih menjalani masa hukumannya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 175.510 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi umum (RU) pada hari Kemerdekaan ke-78 RI. Sebanyak 2.606 narapidana dinyatakan langsung bebas.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x