Personel Satres Narkoba Polres Oku Alami Luka Tusuk Saat Gerebek Markas Gerbong Pelaku

- 22 Agustus 2023, 10:27 WIB
Krononologi polisi  ditusuk
Krononologi polisi ditusuk /Tangkap layar YouTube/ Pikiran Rakyat

 

OKE FLORES.com - Seorang tersangka pengedar narkoba menyerang anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu saat penggerebekan. Korban, Teddy Diandora, mengalami sejumlah luka tusukan dengan senjata tajam.

Korban dilarikan ke rumah sakit setelah mendapat empat luka tusukan di perut, lengan, dan kaki saat bersiap untuk menyergap tersangka pengedar narkoba Markis di kediaman desanya Siring Agung, Kecamatan Kisam Tinggi, Provinsi Ogan Komering Ulu Selatan (OKU), Sumatera Selatan .

AKBP OKU Selatan Kapolsek Listiyono Dwi Nugroho melalui Kabid Humas Iptu Ibnu Holdon membenarkan peristiwa penusukan itu dialami oleh petugas Satres Narkoba Polsek Oku Selatan.

Baca Juga: Polusi Bikin Kualitas Udara Jakarta Selasa Pagi Peringkat Pertama Terburuk di Dunia

"Untuk korban telah mendapatkan penanganan medis serta dilakukan perawatan intensif di rumah sakit. Alhamdullilah telah melewati masa-masa kritis," katanya, dilansir Pikiran-Rakyat.com Selasa, 22 Agustus 2023.

Ibnu menjelaskan, kejadian bermula saat petugas Satres Narkoba Polres OKU Selatan mendapat laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran ganja ilegal di wilayah tersebut.


Polisi kemudian menggerebek rumah tersangka yang diduga menyimpan narkotika secara ilegal. Penggerebekan itu terjadi pada Jumat, 4 Agustus 2023, sekitar pukul 19.07 WIB. Saat ini, jajaran Satuan Narkoba Polres OKU Selatan mendatangi keberadaan tersangka Markis dan melakukan penyergapan.

Keadaan rumah pelaku saat itu gelap gulita. Saat petugas menggerebek rumah Markis, tim berpencar untuk mencari pelakunya. Saat itu, korban Teddy menduga tersangka bersembunyi di samping kandang ayam di belakang rumah.

"Teddy (korban) mengarahkan senter ke arah muka tersangka. Lalu tersangka ini langsung menyerang dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau ke bagian lengan kanan, perut dan paha korban," katanya.

Mendapati serangan itu, kata Humas, korban melawan dan menembak tangan tersangka.
Mendengar suara tembakan, anggota lainnya langsung berlari ke lokasi dan menangkap pelaku.

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang yang disita berupa kemeja lengan pendek hitam dan celana jeans. Sementara pisau yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu hilang, tidak ditemukan.

"Pelaku akan di jerat dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," katanya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah