OKE FLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami disposisi aset mantan Pimpinan (Direktur) PT Amarta Karya, CP. Ia merupakan tersangka kasus dugaan pencucian uang (TPPU) dan kontraktor fiktif PT Amarta Karya.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu, 23 Agustus 2023. "Dugaan adanya penempatan aset milik Tersangka CP dalam bentuk permainan saham pada perusahaan sekuritas," kata Ali, dilansir dari rri.co.id, Rabu, 23 Agustus 2023.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Dirut BUMN PT Amarta Karya, PC sebagai tersangka kasus pencucian uang. KPK menduga CP telah melakukan sejumlah perbuatan yang membuat tim penyidik mengembangkan kasus ini menjadi pencucian uang.
Namun, KPK terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
KPK menangkap CP terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif penyediaan kontraktor PT Amarta Karya Persero tahun 2018-2020. KPK menduga CP dan tersangka lainnya membuat sekitar 60 proyek subkontrak fiktif.
Baca Juga: KPK Memperpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Pemberi Suap ke Kabasarnas Henri Alfiandi
Perbuatan kedua pria tersebut diduga merugikan keuangan negara. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat total kerugian negara akibat 60 proyek tersebut berjumlah sekitar Rp46 miliar.***