KPU Rilis Daftar Nama Bacaleg DPR dan DPD yang Pernah Terjerat Hukum

- 28 Agustus 2023, 10:45 WIB
Menjelang Pemilu 2024, banyak kepala daerah di Indonesia termasuk Kota Serang yang memajukan anaknya sebagai caleg.
Menjelang Pemilu 2024, banyak kepala daerah di Indonesia termasuk Kota Serang yang memajukan anaknya sebagai caleg. /Kabar Banten

OKE FLORES.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis nama Bacaleg DPR dan DPD yang pernah terlibat kasus pidana maupun terpidana.

Ketua Bagian Teknis KPU Idham Holik mengatakan, data tersebut disebabkan adanya banding Pengadilan Hukum Perdata (MK) terhadap calon yang mengikuti sidang pertama.

Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat 52 anggota DPR dengan pangkat mantan hakim dan 15 wakil legislator yang terdaftar sebagai DPD.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Kelalaian RS pada Kasus Bayi Tertukar di Bogor

"Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12," ujarnya dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin 28 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil banding, KPU membeberkan nama-nama yang disebutkan dalam UU Hak Pilih.

"Kami menyampaikan data tersebut untuk pemenuhan informasi," ucapnya.
Sebelum pengumuman tersebut diumumkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemilihan Presiden (KPU) mempublikasikan seluruh calon anggota parlemen yang ditangkap terkait kasus pencurian uang atau korupsi.

"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif," kata ICW dalam siaran persnya, Jumat 25 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x