Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menetapkan 15 tersangka. Kasus korupsi tersebut diduga ada kaitannya dengan Mahkamah Agung GS dan kawan-kawan.
Ghufron menerangkan, setelah mencermati perkembangan proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan cukup. Bukti tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain.
DTY disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Ia diduga menjadi penghubung antara pengacara TYP dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) HT, dengan HH.
Jaksa KPK Wawan Yunawarto menyebut, TYP dan HT bertemu DTY untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama BGS. TYP dan HT bertemu DTY pada 25 Maret 2022.***