Pria Berusia 53 Tahun Nyamar Jadi Santriwati, Uang Mahar dari Korban Dipakai untuk Judi

- 23 September 2023, 10:04 WIB
banyak berdzikir.*** Ustadz Shufi ZM berfoto dengan santriwati yang menjadi panitia pada acara Tabligh Akbar dalam rangka memperingati HUT RI Ke-78 di Kampung Ciakar Desa Leuwidulang Kecamatan Sodonghilir Kab.Tasikmalaya/Ade Advian Achmad/priangantimurnews/PRMN.
banyak berdzikir.*** Ustadz Shufi ZM berfoto dengan santriwati yang menjadi panitia pada acara Tabligh Akbar dalam rangka memperingati HUT RI Ke-78 di Kampung Ciakar Desa Leuwidulang Kecamatan Sodonghilir Kab.Tasikmalaya/Ade Advian Achmad/priangantimurnews/PRMN. /

OKE FLORES.COM - Pria bernama S asal Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi siswi.

Tingkah laku pria berusia 53 tahun itu menjadi perbincangan di kalangan netizen setelah kisahnya viral di media sosial. Awalnya, pria bernama AW ini tertipu dengan sosok Arini Juwita, wanita cantik yang ditemuinya di Facebook.

Dia jatuh cinta dan meminta wanita itu untuk menikah dengannya. Korban bahkan mengirimkan uang sebesar Rp 50.000.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 61 Resmi Buka

AW, 35, diketahui merupakan karyawan salah satu perusahaan tambang di Provinsi Kalimantan. Namun siapa yang percaya, Arini Juwita yang dicintainya bukanlah wanita baik-baik. AW kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 15 September 2023.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Mapolda Sulses guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Panit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Iqbal Usman E dilansir Pikiran-Rakyat.com Sabtu 23 September 2023.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 45 a Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x