Rio Suryanto Bantah Penjelasan Bupati Manggarai Barat Soal 200 SHM Warga Translok

- 23 September 2023, 18:48 WIB
Rio Suryanto Bantah Penjelasan Bupati Manggarai Barat Soal 200 SHM Warga Translok
Rio Suryanto Bantah Penjelasan Bupati Manggarai Barat Soal 200 SHM Warga Translok /

Ia mengakui, memang betul bahwa warga Translok beberapa kali datang ke Dinas Nakertranskop dan UKM untuk memperjuangkan lahan usaha II yang belum dibagikan beserta dengan sertifikatnya.

"Tetapi pertemuan itu bukan mediasi. Mediasi ada poin kesepakatan terhadap persoalan yang ada. Ada juga solusi yang ditawarkan oleh Pemda. Inikan tidak," tanya Rio.

Apa yang disampaikan Bupati Endi Bagi menurutnya bukan berdasarkan hasil penelusuran, kajian dan berdasarkan fakta.

Rio meminta agar bupati berkenan memanggil warga Translok untuk membahas persoalan lahan ini, sehingga tidak ada isu liar yang dimainkan oleh Pemda.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menjelaskan pokok persoalan yang dialami warga Translok (Transmigrasi Lokal) di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT soal 200 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tak kunjung dibagikan.

Penjelasan itu dikatakan Bupati Edistasius Endi di ruang kerjanya pada, Kamis, 21 September 2023.

Ia menjelaskan secara rinci ihwal terjadinya transmigrasi Nggorang yang masuk wilayah Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang terjadi sejak 1997 dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 200.

"Pembagian lahan saat itu terbagi menjadi 3 yaitu lahan pekarangan dengan luas 0,5 Ha per kk, lahan usaha I (satu) 0,5 Ha juga dan lahan usaha II (dua) belum diketahui lokasinya namun sertifikatnya telah ada sebanyak 146 sertifikat dan telah diterbitkan oleh BPN Pemprov NTT," ungkap Edi Endi sapaan akrab Bupati Mabar.

Baca Juga: Bupati Manggarai Barat Jelaskan Pokok Persoalan Warga Translok

Untuk lahan pekarangan, terdapat 200 sertifikat dengan jumlah sertifikat sebanyak 191 buah dan sudah dibagikan kepada warga. Sementara 9 lainnnya belum. Adapun rinciannya: 5 (lima) sertifikat belum dibagikan karena nama sertifikat dan orang yang menguasai lahan berbeda, sehingga harus menunggu persoalan selesai baru dibagikan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah