Rio Suryanto Bantah Penjelasan Bupati Manggarai Barat Soal 200 SHM Warga Translok

- 23 September 2023, 18:48 WIB
Rio Suryanto Bantah Penjelasan Bupati Manggarai Barat Soal 200 SHM Warga Translok
Rio Suryanto Bantah Penjelasan Bupati Manggarai Barat Soal 200 SHM Warga Translok /

3 (tiga) sertifikat belum dibagikan karena yang bersangkutan tidak hadir saat pembagian sertifikat pada 1 Februari 2012 (Sesuai laporan Kepala Dinas Sosnakertrans Almarhum Thomas Alex Subino) 30 April 2012. Sementara 1 Sertifikat belum dibagikan karena persoalan ahli waris.

Untuk lahan usaha 1 (Satu) Sertifikat diterbitkan sebanyak 135 bidang dan telah dibagikan tanggal 30 April 2012 sebanyak 124 sertifikat. Satu sertifikat telah dibagikan pada 14 September 2022 atas nama Taufik.

Sementara 10 lainnya belum dibagikan karena beberapa persoalan yaitu; 3 (tiga) sertifikat belum dibagikan karena beda nama, 2 (dua) sertifikat bermasalah ahli waris, 5 (lima) sertifikat belum dibagi karena yang bersangkutan, juga tidak hadir saat pembagian. Kesemuanya akan dibagikan ketika ada titik terang penyelesaian diantara warga sendiri.

"Untuk 65 bidang lahan yang belum disertifikatkan di lahan usaha 1, Pemda sudah dilakukan pengajuan ke BPN Manggarai Barat, namun hasil penelusuran lokasi sesuai informasi BPN temukan telah pergeseran lokasi. Serta sebagian lahan berada diatas lahan wakaf dan pemukiman, sehingga atas perintah bupati dan kesepakatan saat itu (Tahun 1999) di pindahkan ke lahan umum lainnya," ungkapnya.

Sehingga pada 2022 lalu, lahan warga yang belum mendapat sertifikat ditata ulang sehingga terbagi menjadi dua blok. Terdapat 27 bidang di Blok A dan pada Blok B terdapat 38 bidang tanah, semuanya belum disertifikatkan. Total yang belum disertifikatkan sebanyak 65 bidang.

Sementara itu, terkait persoalan lahan usaha 2 yang telah diterbitkan sertifikat oleh BPN Provinsi NTT pada Tahun 1998, hal itu sebentarnya mendahului pembagian lokasi. Lahan usaha 2 tersebut tidak dapat dibagikan, karena lokasinya berada diatas lahan sawah garapan warga dan pemukiman warga setempat yang telah mendahului lokasi (warga asli).

Sehingga pada 2012, sebanyak 146 sertifikat tidak dibagikan dan disimpan di Dinas Nakertrankop dan UKM Manggarai Barat. Tetapi pada pada 13 juni 2022, melalui Dinas Nakertranskop dan UKM telah mengembalikan sertifikat tersebut namun tidak diterima oleh BPN tanpa alasan. Sehingga saat ini sertifikat tersebut masih tersimpan di dinas.

Pada 7 Maret 2022, lanjut Edistasius sebagian warga Transmigrasi Nggorang menemui pihak dinas dan beraudiensi di ruang kerja Kepala Dinas Nakertranskop dan UKM Kabupaten Mabar, dr. Theresia P. Asmon.

Warga menanyakan sertifikat lahan usaha II yang belum dibagikan. Jawaban Ibu Ney saat itu yang tertuang dalam berita acara, bahwa sebanyak 146 sertifikat memang telah diterbitkan oleh BPN Pemprov NTT tahun 1998, namun tidak bisa dibagikan karena lahannya tidak ditemukan. Karena itu pihak dinas masih menyimpan sertifikat tersebut.

"Saat itu warga yang hadir tidak mempermasalahkan hal itu, apa lagi mereka mendengar langsung penjelasan ibu kadis," katanya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah