KPK Jadwalkan Pemeriksaan Febri Diansyah Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

- 2 Oktober 2023, 13:50 WIB
Foto: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Febri Diansyah Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Foto: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Febri Diansyah Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan /ANTARA/

 

Ali tidak membeberkan materi pemeriksaan yang akan disampaikan kepada ketiga saksi tersebut. Para saksi saat ini bekerja di firma hukum Visi Law Office.

“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” ucap Ali.

Ada upaya pemusnahan barang bukti

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakhiri penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian pada Jumat, 29 September 2023. Ali mengatakan, tim penyidik ​​menemukan sejumlah dokumen yang diduga telah dimusnahkan.

“Dari informasi yang kami terima, saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan. Tim Penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” kata Ali.

Selain itu, Ali mengungkapkan, dokumen yang akan dimusnahkan tersebut diduga merupakan barang bukti aliran uang dari kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Ali.

Juru bicara yang berlatar belakang jaksa ini mengingatkan pihak Kementerian Pertanian dan pihak lain agar tidak menghambat proses penyidikan tim penyidik ​​KPK.

Ali menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menerapkan pasal perintangan keadilan terhadap pihak-pihak yang menghalangi persidangan kasus dugaan korupsi yang kini menunggu di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000. dan paling banyak Rp600.000.000."

"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," ujar Ali.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah