OKE FLORES.COM - Nasib nahas menimpa seorang anak laki-laki berinisial D berusia 7 tahun asal Kecamatan Kadungkandang, Kota Malang.
Korban meninggal usai mendapat penganiayaan oleh sejumlah orang termasuk ayah kandung korban sendiri.
Polresta Malang Kota menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut yakni Ayah kandung korban, JA (37), EN (42) ibu tiri, (PA) kakak tiri, SA (43) paman tiri, dan MI (65) nenek tiri korban D.
Baca Juga: Tim Penyidik KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo, Kini Masih Menjalani Pemeriksaan
Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Danang Yudanto para tersangka telah melakukan penganiayaan tersebut sekitar enam bulan yang lalu.
"Mereka ditangkap karena mlakukan kekerasan kepada korban. Berdasarkan keterangan tersangka, penganiayaan dilakukan selama kurun waktu setengah tahun," katanya pada Kamis, 12 Oktober 2023, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Jumat, 13 Oktober 2023.
Salah satu penganiayaan yang mereka lakukan adalah ayah korban AJ memaksa D memasukkan tangannya ke dalam panci yang berisi air panas hingga mengalami luka melepuh.