RESMI!! MK Menolak Putusan Gugatan Batas Usia Maksimal Capres dan Cawapres 70 Tahun

- 24 Oktober 2023, 13:48 WIB
Foto : Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)/ RESMI!! MK Menolak Putusan Gugatan Batas Usia Maksimal Capres dan Cawapres 70 Tahun
Foto : Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)/ RESMI!! MK Menolak Putusan Gugatan Batas Usia Maksimal Capres dan Cawapres 70 Tahun /

OKE FLORES.COM - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menetapkan batas usia maksimal calon presiden 70 tahun. Penolakan itu diumumkan dalam sidang yang diadakan di Gedung MK di Jakarta.

Tiga anggota WNI, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang berafiliasi dengan Aliansi 98, mengajukan gugatan tersebut. Klaim ini diberi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka menuntut usia capres maksimal tujuh puluh tahun dan tidak pernah mengalami cedera karena pelanggaran HAM.

Sebagaimana diketahui, uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menghasilkan sejumlah masalah. Dalam kasus ini, perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu memiliki pemohon Rudy Hartono.

Baca Juga: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Resmi Akan Mendaftar ke KPU Besok

 

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir dari Zona Banten.com, Selasa, 24 Oktober 2023.

Dalam petitumnya, Wiwit dkk meminta MK mentarakan Pasal 169 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x