OKE FLORES.COM - Sejak UU ASN No 20 Tahun 2023 diberlakukan oleh Presiden Jokowi, secara resmi negara melarang pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer.
Secara tegas, negara menyatakan pelarangan pengangkatan tenaga honorer dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadirkan perubahan signifikan dalam dunia aparatur sipil negara (ASN) dengan meratifikasi Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.
Baca Juga: Sah! 5 Poin Penting UU ASN Resmi Disahkan, PPPK Dapat Pensiun
Meskipun perubahan ini membawa sejumlah dampak terutama bagi tenaga honorer di Indonesia, kita sebagai masyarakat diharapkan dapat menerima perubahan ini dengan lapang dada dan semangat membangun negeri.
Tentu ini menjadi kabar yang tidak mengenakkan jika dibaca oleh tenaga honorer di Indonesia.
Pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini ditujukan negara kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian.
Bahkan, negara secara tegas akan memberikan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian jika mengangkat tenaga honorer.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 65 ayat (3) UU ASN No 20 Tahun 2023.
Hal menunjukkan ketegasan negara dalam pelarangan pengangkatan tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.