Cek Kendaraan, 3 Cara Pemilik Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak Ya?

- 29 Januari 2024, 09:15 WIB
Foto: Cek Kendaraan, 3 Cara Pemilik Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak Ya?
Foto: Cek Kendaraan, 3 Cara Pemilik Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak Ya? /

Jika kendaraan dengan nomor polisi tertentu terbukti melakukan pelanggaran, pemberitahuan akan menampilkan detail pelanggaran, termasuk lokasi, jenis kendaraan, dan waktu pelanggaran.

Namun, jika layar web menunjukkan bahwa tidak ada data tersedia atau data tidak ditemukan, itu menunjukkan bahwa kendaraan tersebut tidak terpantau melakukan pelanggaran.

Melakukan pembayaran sanksi untuk menghindari pemblokiran STNK jika terjadi pelanggaran di langkah berikutnya.

Ada tiga cara untuk membayar: melalui situs web e-Tilang, melalui transfer, atau melalui teller bank yang ditunjuk.

Pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat mengkonfirmasi dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah pemblokiran yang tidak adil.

Mereka dapat menghindari pemblokiran STNK yang tidak seharusnya terjadi.

2. Menggunakan Aplikasi Tilang Elektronik

Buka halaman situs tilang.kejaksaan.go.id atau unduh aplikasinya secara langsung di Play Store.

Masukkan nomor dalam registrasi tilang atau berkas tilang yang diberikan oleh polisi.

Kemudian klik cari. Setelah memasukkan nomor, detail pelanggaran lalu lintas dan jumlah denda akan muncul.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah