Cek Kendaraan, 3 Cara Pemilik Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak Ya?

- 29 Januari 2024, 09:15 WIB
Foto: Cek Kendaraan, 3 Cara Pemilik Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak Ya?
Foto: Cek Kendaraan, 3 Cara Pemilik Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak Ya? /

OKE FLORES.COM - Pengendara sekarang dapat dengan mudah melihat status tilang kendaraan mereka setelah tilang manual dilarang.

Semua pengendara harus tahu cara mengidentifikasi kena tilang elektronik. karena tilang elektronik telah digunakan di seluruh Indonesia sejak awal tahun 2023 sebagai pengganti tilang manual. Program ini dirancang untuk membantu Korlantas Polri mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas dengan lebih baik.

Meskipun demikian, polisi lalu lintas tidak turun langsung ke jalan karena program ini. Karena pelanggar akan tetap terkena tilang, itu tidak berarti pengendara dapat melakukan pelanggaran lalu lintas sesuka hatinya.

Baca Juga: ASYIK SARI ROTI Buka Lowongan kerja untuk Lulusan SMA Sederajat, Cukup Lamar Online

Mengutip Berbagai Sumber, Senin 29 Januari 2024, jika Anda tidak tahu cara mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, Anda harus belajar. Lihat ulasan berikut untuk mengetahui cara selengkapnya.

Ada tiga cara untuk mengecek e-tilang

1. Melalui situs web

Jika Anda memilih metode ini, pertama-tama kunjungi laman resmi ETLE: https://etle-pmj.info/id/check-data.

Seandainya telah masuk, langkah berikutnya adalah mengisi data kendaraan. Silahkan unggah nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

Anda dapat melihat semua informasi ini di STNK tanpa melakukan pengecekan fisik kendaraan.

Setelah semua data kendaraan diunggah, tahap berikutnya adalah klik "cek data" di situs web. Ini akan menunjukkan apakah ada pelanggaran sistem ETLE yang tercatat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x