Cek Kendaraan, 3 Cara Pemilik Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak Ya?

- 29 Januari 2024, 09:15 WIB
Foto: Cek Kendaraan, 3 Cara Pemilik Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak Ya?
Foto: Cek Kendaraan, 3 Cara Pemilik Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak Ya? /

Anda akan melihat pernyataan tentang pengambilan barang bukti. Anda dapat memilih untuk mengambil barang bukti secara langsung atau melalui pengiriman.

Anda akan dibawa ke halaman pembayaran jika sudah memilih metodenya. Di sana, Anda akan mendapatkan kode untuk membayar denda.

lalu membayar melalui ATM, telepon, atau bank online, atau melalui kantor pos atau toko.

Setelah itu, bawa bukti pembayaran ke Kantor Kejaksaan untuk diambil sebagai barang bukti.

3. Menggunakan Aplikasi Super App Polri

Setelah membuka aplikasi yang telah diinstal, buka halaman menu dan pilih menu e-tilang.

Masukan nomor pelat nomor kendaraan Anda, serta nomor mesin dan rangka.

Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan semua informasi tentang pelanggaran yang terjadi pada kendaraan Anda, termasuk waktu dan lokasi pelanggaran.

Setelah itu, klik menu pembayaram. Anda akan melihat kode pembayaran dan biaya denda.

Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, atau marketplace.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah