OKE FLORES.COM - Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan, berita baik telah datang.
Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 untuk tahun 2024 telah diumumkan.
Menurut laman resmi djpb. kemenkeu.go.id, Gaji 13 merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS dan PPPK, Begini Peraturannya
Gaji tambahan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam membiayai pendidikan anak dan kebutuhan belanja sekolah.
Ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada ASN atas dedikasi dan kinerja mereka sepanjang tahun.
Gaji ke 13 tidak hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi angin segar bagi ASN dan keluarga mereka.
Dengan adanya gaji tambahan ini, ASN dapat lebih mudah menjalankan kebutuhan ekonomi keluarga, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.