PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki status pegawai non-PNS yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018.
Mereka memiliki kontrak kerja dengan instansi pemerintah, namun tidak memiliki status kepegawaian yang sama dengan PNS.
2. Hak dan Kewajiban
PNS memiliki hak dan kewajiban yang diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, pensiun, cuti, dan berbagai tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PPPK memiliki hak dan kewajiban yang lebih terbatas dibandingkan PNS. Mereka biasanya tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan pensiun dari negara, namun dapat menerima tunjangan tertentu dari instansi tempat mereka bekerja.
3. Proses Seleksi
Proses seleksi untuk menjadi PNS biasanya melalui tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang meliputi ujian tertulis, ujian kompetensi, dan wawancara.
Proses seleksi untuk menjadi PPPK biasanya melalui pendaftaran langsung ke instansi pemerintah yang membuka lowongan PPPK. Seleksi dapat meliputi tes tertulis, wawancara, dan penilaian kompetensi.
4. Ketersediaan Jabatan
Ketersediaan jabatan untuk menjadi PNS terbatas dan harus sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah serta kuota yang ditetapkan.