Calon ASN Wajib Tahu! Inilah Perbedaan PNS dan PPPK

- 9 Maret 2024, 12:21 WIB
Calon ASN Wajib Tahu Sebelum Mendaftar! Inilah Perbedaan PNS dan PPPK
Calon ASN Wajib Tahu Sebelum Mendaftar! Inilah Perbedaan PNS dan PPPK /

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki status pegawai non-PNS yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018.

Mereka memiliki kontrak kerja dengan instansi pemerintah, namun tidak memiliki status kepegawaian yang sama dengan PNS.

2. Hak dan Kewajiban

PNS memiliki hak dan kewajiban yang diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, pensiun, cuti, dan berbagai tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PPPK memiliki hak dan kewajiban yang lebih terbatas dibandingkan PNS. Mereka biasanya tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan pensiun dari negara, namun dapat menerima tunjangan tertentu dari instansi tempat mereka bekerja.

3. Proses Seleksi

Proses seleksi untuk menjadi PNS biasanya melalui tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang meliputi ujian tertulis, ujian kompetensi, dan wawancara.

Proses seleksi untuk menjadi PPPK biasanya melalui pendaftaran langsung ke instansi pemerintah yang membuka lowongan PPPK. Seleksi dapat meliputi tes tertulis, wawancara, dan penilaian kompetensi.

4. Ketersediaan Jabatan

Ketersediaan jabatan untuk menjadi PNS terbatas dan harus sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah serta kuota yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah