Calon ASN Wajib Tahu! Inilah Perbedaan PNS dan PPPK

- 9 Maret 2024, 12:21 WIB
Calon ASN Wajib Tahu Sebelum Mendaftar! Inilah Perbedaan PNS dan PPPK
Calon ASN Wajib Tahu Sebelum Mendaftar! Inilah Perbedaan PNS dan PPPK /

OKE FLORES.COM - Seiring dengan perubahan regulasi dalam dunia administrasi aparatur negara, Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau yang lebih dikenal dengan PPPK.

Meskipun secara umum masih bertugas di sektor pemerintahan, PPPK memiliki perbedaan signifikan dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Bagi calon ASN (Aparatur Sipil Negara), memahami perbedaan antara keduanya sangat penting sebelum memutuskan untuk mendaftar.

Baca Juga: Kembali Dibuka! Syarat dan Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2024 untuk Siswa di DKI Jakarta

PNS adalah WNI yang memenuhi syarat yang diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara TETAP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat yang diangkat berdasarkan PERJANJIAN KERJA untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Berikut 5 perbedaan utama antara PNS dan PPPK:

1. Status Kepegawaian

PNS adalah Pegawai Negeri Sipil memiliki status kepegawaian yang diatur oleh Undang-Undang ASN dan memiliki hak-hak serta kewajiban yang dijamin oleh hukum.

PNS memiliki hak kepegawaian yang kuat, seperti jaminan kepastian kerja, jaminan Kesehatan dan tunjangan pensiun.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x