Sedangkan Ketersediaan jabatan untuk menjadi PPPK lebih fleksibel, tergantung pada kebutuhan instansi pemerintah dan proyek-proyek khusus yang memerlukan tenaga kerja.
5. Jenis Pekerjaan
PNS umumnya ditempatkan pada jabatan struktural di instansi pemerintah, seperti kepala bagian, kepala subbagian, atau jabatan fungsional tertentu.
PPPK biasanya ditempatkan pada posisi-posisi yang membutuhkan keahlian khusus atau untuk proyek-proyek tertentu yang bersifat kontrak.***