OKE FLORES.COM - Menjadi perangkat desa tentu bukan tugas yang mudah.
Perangkat desa hadir sebagai tulang punggung bagi pemerintah desa.
Sebab, tanpa kehadiran perangkat desa, roda pemerintahan desa tidak akan berjalan dengan baik.
Baca Juga: Mengapa Saya Belum Menerima BPNT Tahap 2 Tahun 2024 Meskipun Sudah Cair di Bank? Simak Penyebabnya
Baca Juga: Menu Sahur Puasa Ramadhan: Berikut 15 Makanan Sehat untuk Menjaga Kesehatan Lambung
Pembangunan dan pelayanan masyarakat desa pun akan terhambat.
Namun, untuk menjadi perangkat desa, kamu harus memenuhi sejumlah persyaratan, sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Lantas, apa saja syarat untuk menjadi perangkat desa? Berikut ulasan selengkapnya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Tentu, calon perangkat desa harus merupakan warga negara Indonesia.
2. Memiliki Identitas Diri yang Jelas
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, untuk Mengetahui Jadwal Terbaru Pencairan BPNT Tahap 2
Sebagai warga negara yabg baik, calon perangkat desa pun harus memiliki identitas diri yang jelas dan sah, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
3. Berusia Minimal 18 Tahun
Calon perangkat desa harus berusia minimal 18 tahun pada saat melamar.
4. Memiliki Kualifikasi Pendidikan Minimal
Terdapat persyaratan pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa, biasanya setingkat dengan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
5. Sehat Jasmani dan Rohani
Baca Juga: Bisa Kamu Jadikan Sebagai Referensi, Inilah Contoh Visi Misi Kepala Desa Terbaru 2024
Calon perangkat desa harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan optimal.
6. Tidak Memiliki Catatan Kriminal
Calon perangkat desa tidak boleh memiliki catatan kriminal yang akan mengganggu pelaksanaan tugasnya.
7. Mempunyai Kemampuan Komunikasi yang Baik
Kemampuan berkomunikasi yang baik sangat diperlukan untuk berinteraksi dengan masyarakat secara efektif.***