4. Mengawasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Kepala desa juga bertugas mengawasi pelaksanaan kegiatan di desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Mengapa Saya Belum Menerima BPNT Tahap 2 Tahun 2024 Meskipun Sudah Cair di Bank? Simak Penyebabnya
Memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran desa.
Menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan desa.
5. Mewakili Desa dalam Berbagai Forum Pemerintahan
Kepala desa juga menjadi perwakilandesa dalam berbagai forum pemerintahan, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Mengadvokasi kepentingan dan aspirasi masyarakat desa di tingkat yang lebih tinggi.
6. Melaksanakan Program Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat
Mengembangkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial masyarakat desa.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan desa.