OKE FLORES.COM - Setiap tahun, warga negara Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari kewajiban perpajakan mereka.
SPT Tahunan merupakan dokumen yang digunakan untuk melaporkan penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kewajiban pelaporan ini berlaku bagi setiap individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia, baik itu berupa penghasilan tetap, penghasilan tidak tetap, atau penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha.
Baca Juga: INGAT! Hati-Hati Kena Hukuman Penjara Jika Melaporkan Manipulasi Isi SPT : Konsekuensi Hukum
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: hingga kapan waktu terakhir untuk melaporkan SPT Tahunan?
Menurut ketentuan perpajakan di Indonesia, waktu terakhir untuk melaporkan SPT Tahunan adalah pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Artinya, setiap warga negara atau badan usaha harus menyampaikan SPT Tahunan mereka paling lambat pada tanggal tersebut.
Meskipun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pelaporan SPT Tahunan:
-
Penyampaian Melalui e-Filing: Prosedur pelaporan SPT Tahunan kini telah disederhanakan dengan adanya sistem e-Filing yang memungkinkan penyampaian secara online.
Editor: Adrianus T. Jaya