ASN di Matim Kampanye Diri Lewat Baliho, BKPSDMD Manggarai Timur:’Itu Sudah Langgar Aturan ASN’

- 20 Maret 2024, 18:01 WIB
Yustina Ngidu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai Timur
Yustina Ngidu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai Timur /

 

OKE FLORES.com -  Terkait keterlibatan ASN Elpi Tote pada pilkada 2024 Manggarai Timur mendapat berbagai tanggapan dan kritikan dari warga dan pemerhati politik di Kabupaten Manggaeai Timur, karena Bacabup Manggarai Timur itu telah berkampanye dengan memasang baliho dibeberapa titik sentral.

Maksimilianus Ukut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas mengatakan bahwa pihak Bawaslu pernah menegur terkait pemasangan baliho tersebut, namun teguran tersebut tidak dilayani.

“Kami tegur lewat keluarganya elpi kemarin, tapi mereka masih saja membandel dan tetap memasang baliho itu”, kata dia.

Baca Juga: INGAT! Hati-Hati Kena Hukuman Penjara Jika Melaporkan Manipulasi Isi SPT : Konsekuensi Hukum

Bawaslu, kata dia, teah mengeluarkan himbauan kepada Pemerintah Daerah terkait pencalonan ASN.

“Kami sudah keluarkan himbauan ke pemerintah terkait hal itu”, tegas dia.

Selain itu, pihak Bawaslu Manggarai Timur akan mengecek ke Badan Kepegawaian untuk memastikan apakah benar Elpi Tote sudah mengundurkan diri atau belum dari ASN.

Baca Juga: Rendang: Kelezatan yang Menghiasi Meja Lebaran dengan Bumbu Meresap dan Daging yang Empuk

“Kami akan pastikan ke BKD soal status pak Elpi Tote”, tutur dia.

Sementara itu, Yustina Ngidu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai Timur, mengaku telah didatangi oleh pihak Bawaslu.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu! Begini Cara Cek Status Pendataan Non ASN di Database BKN 2024

“Tadi Bawaslu datang di kantor untuk menanyakan tentang informasi pengunduran diri Elphy Tote dari ASN. Memang kalau aturan PNS itu tidak boleh, kalau mau calon mesti harus ajukan surat pengunduran diri,” tukasnya.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah