PANRB: Mengeluarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang Mengatur THR dan Gaji ke 13 bagi PNS 2024

- 21 Maret 2024, 11:29 WIB
Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Tahun 2024
Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Tahun 2024 /pandapotans/pixabay/mufidpwt

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2024.

PP ini memiliki beberapa poin utama yang perlu dipahami oleh seluruh PNS dan pihak terkait.

Berikut adalah poin-poin utama dari PP No. 14 Tahun 2024:

Baca Juga: CPNS 2024 SEGERA DIBUKA! Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK Sederajat

1. Penetapan Besaran THR dan Gaji ke-13

PP No. 14 Tahun 2024 menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS untuk tahun 2024.

Besaran ini ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan negara.

2. Periode Pembayaran

PP ini mengatur mengenai periode pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x