PANRB: Mengeluarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang Mengatur THR dan Gaji ke 13 bagi PNS 2024

- 21 Maret 2024, 11:29 WIB
Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Tahun 2024
Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Tahun 2024 /pandapotans/pixabay/mufidpwt

Link Download PDF

Untuk mendapatkan teks lengkap dari Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024 tentang Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2024, Anda dapat mengakses situs resmi Kementerian PANRB atau situs resmi hukum online yang menyediakan dokumen-dokumen peraturan pemerintah.

Perlu diingat bahwa dalam mengakses dokumen resmi pemerintah, pastikan untuk mengonfirmasi sumbernya agar mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024 ini, diharapkan pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS dapat dilakukan secara teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja para PNS di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah