PANRB: Mengeluarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang Mengatur THR dan Gaji ke 13 bagi PNS 2024

- 21 Maret 2024, 11:29 WIB
Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Tahun 2024
Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Tahun 2024 /pandapotans/pixabay/mufidpwt

Periode pembayaran ini disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan biasanya dilakukan menjelang perayaan Hari Raya keagamaan atau menjelang akhir tahun.

3. Mekanisme Pembayaran

Poin penting dalam PP No. 14 Tahun 2024 adalah mekanisme pembayaran THR dan Gaji ke-13.

PP ini mengatur tata cara pembayaran yang harus diikuti oleh instansi pemerintah dalam melakukan pencairan THR dan Gaji ke-13 kepada PNS.

4. Penangguhan Pembayaran

PP ini juga mengatur mengenai kemungkinan penangguhan pembayaran THR dan Gaji ke-13 dalam situasi-situasi tertentu, seperti dalam kondisi darurat atau krisis keuangan yang melanda negara.

Baca Juga: INFORMASI PENTING! Seleksi CPNS Dibuka pada Mei 2024 Lihat Rincian dan Jadwal di Bawah Ini

5. Sanksi

PP No. 14 Tahun 2024 menetapkan sanksi bagi instansi pemerintah yang melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.

Sanksi ini bertujuan untuk memastikan agar pembayaran THR dan Gaji ke-13 dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah