Dengan menjadi peserta PBI-JK, peserta tidak perlu khawatir akan biaya pengobatan yang mahal. Semua biaya pengobatan akan ditanggung oleh program ini, sehingga memberikan kepastian perlindungan finansial bagi peserta dan keluarganya.
3. Pelayanan Kesehatan Berkualitas:
Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan PBI-JK merupakan lembaga yang telah memenuhi standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini menjamin peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 65 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Proses Pendaftaran
Proses pendaftaran PBI-JK sangatlah mudah. Masyarakat yang ingin mendaftar hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Persiapkan Dokumen Pendukung:
Calon peserta perlu menyiapkan dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bukti pendapatan keluarga.
2. Kunjungi Fasilitas Pendaftaran:
Datanglah ke kantor pelayanan sosial terdekat atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan PBI-JK untuk melakukan pendaftaran.
3. Isi Formulir Pendaftaran: