Kabar Buruk! Benarkah Pemerintah akan Hentikan Pemberian TUNJANGAN PROFESI GURU SERTIFIKASI?

- 29 Maret 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi : Resmi! Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024, BKN Beberkan Skema THR dan Gaji ke-13./Dok PNS
Ilustrasi : Resmi! Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024, BKN Beberkan Skema THR dan Gaji ke-13./Dok PNS /

OKE FLORES.COM - Guru memiliki peran krusial dalam membentuk masa depan bangsa melalui pendidikan.

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai program, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG).

TPG adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada para guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik.

Baca Juga: Benarkah PKH April 2024 Cair Sebelum Lebaran? Lihat Informasi Terbaru dan Daftar Penerimanya Disini

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta mendorong peningkatan profesionalisme dalam dunia pendidikan.

Aturan yang telah disahkan oleh Nadiem Makarim mengatur bagaimana tunjangan profesi diberikan dan dibayarkan.

Dengan pencairan Triwulan I pada bulan April 2024, guru sertifikasi akan pertama kali menerima tunjangan profesi.

Dengan demikian, guru sertifikasi tetap menerima tunjangan profesi seperti biasanya.

Namun, jika guru sertifikasi mengalami salah satu kondisi berikut, tunjangan profesi akan diberhentikan:

1. Meninggal dunia

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x