Ada dua kategori yang dimaksudkan:
PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
TPG tidak boleh dicairkan setiap tiga bulan sekali tanpa mengurangi jumlah yang harus dimiliki.
Ini berarti tiga kali gaji pokok untuk setiap golongan guru sertifikasi.
Pada bulan Agustus 2023, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), mengesahkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Pemerintah memberhentikan tunjangan profesi jika guru sertifikasi mengalami hal-hal di atas.
Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, Pasal 8, memuat peraturan tersebut.
Semoga informasi ini bermanfaat tentang tunjangan profesi guru sertifikasi.***