Kabar Buruk! Benarkah Pemerintah akan Hentikan Pemberian TUNJANGAN PROFESI GURU SERTIFIKASI?

- 29 Maret 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi : Resmi! Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024, BKN Beberkan Skema THR dan Gaji ke-13./Dok PNS
Ilustrasi : Resmi! Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024, BKN Beberkan Skema THR dan Gaji ke-13./Dok PNS /

OKE FLORES.COM - Guru memiliki peran krusial dalam membentuk masa depan bangsa melalui pendidikan.

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai program, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG).

TPG adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada para guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik.

Baca Juga: Benarkah PKH April 2024 Cair Sebelum Lebaran? Lihat Informasi Terbaru dan Daftar Penerimanya Disini

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta mendorong peningkatan profesionalisme dalam dunia pendidikan.

Aturan yang telah disahkan oleh Nadiem Makarim mengatur bagaimana tunjangan profesi diberikan dan dibayarkan.

Dengan pencairan Triwulan I pada bulan April 2024, guru sertifikasi akan pertama kali menerima tunjangan profesi.

Dengan demikian, guru sertifikasi tetap menerima tunjangan profesi seperti biasanya.

Namun, jika guru sertifikasi mengalami salah satu kondisi berikut, tunjangan profesi akan diberhentikan:

1. Meninggal dunia

2. Mencapai batas usia pensiun yang telah ditetapkan

3. Guru sertifikasi melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 bulan

4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

5. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

6. Mendapatkan tugas belajar

7. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru ASN.

Satu-satunya kompensasi yang diterima oleh pendidik bersertifikasi adalah TPG tersebut.

Pemerintah diharapkan memberikan tunjangan profesi kepada guru sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

TPG diberikan kepada tenaga pendidik yang telah berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).

Pemberian ini didasarkan pada gaji pokok golongan guru sertifikasi.

Ada dua kategori yang dimaksudkan:

PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

TPG tidak boleh dicairkan setiap tiga bulan sekali tanpa mengurangi jumlah yang harus dimiliki.

Ini berarti tiga kali gaji pokok untuk setiap golongan guru sertifikasi.

Pada bulan Agustus 2023, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), mengesahkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Pemerintah memberhentikan tunjangan profesi jika guru sertifikasi mengalami hal-hal di atas.

Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, Pasal 8, memuat peraturan tersebut.

Semoga informasi ini bermanfaat tentang tunjangan profesi guru sertifikasi.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x