2. Mencapai batas usia pensiun yang telah ditetapkan
3. Guru sertifikasi melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 bulan
4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
5. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
6. Mendapatkan tugas belajar
7. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru ASN.
Satu-satunya kompensasi yang diterima oleh pendidik bersertifikasi adalah TPG tersebut.
Pemerintah diharapkan memberikan tunjangan profesi kepada guru sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
TPG diberikan kepada tenaga pendidik yang telah berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).
Pemberian ini didasarkan pada gaji pokok golongan guru sertifikasi.